Dir E Jampidum Menyetujui Penghentian Perkara Laka Lantas di Kejari TTS Lewat Keadilan Restoratif

Dir E Jampidum Menyetujui Penghentian Perkara Laka Lantas di Kejari TTS Lewat Keadilan Restoratif

KEJARI TTS, SOE - Kejari Timor Tengah Selatan mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana laka lantas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan tersangka laki-laki AL (18 tahun), dengan korban meninggal dunia MN (61 tahun), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman serta kesalahan terjadi tidak semata-mata karena tersangka melainkan juga dari kelalaian korban.
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pertimbangan yang mendasari keputusan ini meliputi:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
*Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, namun dikecualikan berdasarkan SE JAMPIDUM Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 pada angka 2 huruf c: dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 
*Telah ada kesepakatan damai antara keluarga korban dengan tersangka.
*Bahwa tersangka saat melayat ke rumah korban memberikan santunan berupa babi besar 1 (satu) ekor seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), beras 50 (lima puluh) kg seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selimut besar 1 lembar seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Peti Jenazah seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). 
*Bahwa antara Tersangka dengan Korban memiliki hubungan kekeluargaan dimana Korban merupakan paman dari Tersangka.
*Kecelakaan terjadi tidak semata-mata karena kelalaian dari tersangka tetapi juga dikarenakan kesalahan pihak korban.
*Kajari Timor Tengah Selatan menjamin tidak ada transaksional dalam pelaksanaan Restorative Justice. 
Sebagai kerja sosial yang telah disepakati, Tersangka diwajibkan untuk membersihkan  Gereja Hati Tersuci Maria Oeekam selama 2 (dua) minggu setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 15.00 - 17.00 WITA.
Kajari Timor Tengah Selatan, Dr. Alfian Bombing, menegaskan bahwa pelaksanaan RJ ini merupakan wujud nyata hadirnya peran Kejaksaan dalam mencari keadilan yang menyentuh hati nurani masyarakat. 
“Dengan penyelesaian perkara ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk menerapkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antarpihak, sejalan dengan prinsip-prinsip Keadilan Restoratif,” kata Kajari TTS Alfian Bombing.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan