Hubungan Keluarga Dipulihkan Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pencurian Motor Keponakan Terhadap Paman di Sidrap
KEJATI SULSEL, Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy, didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko, dan jajaran Pidum, melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Kejari Sidrap) di Kejati Sulsel, Rabu (22/10/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Sidrap, Sutikno, Kasi Pidum Ridwan Sahputra, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual dari Kejari Sidrap. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP) atau Pencurian (Subsidair Pasal 362 KUHP) melalui mekanisme RJ.
Perkara ini melibatkan Tersangka HH (19 Tahun), seorang pelajar/mahasiswa , terhadap Korban SI (42 Tahun), seorang wiraswasta. Diketahui, Tersangka memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dengan Saksi Korban, yakni Tersangka adalah keponakan dari Saksi Korban (Saksi Korban adalah saudara kandung ibu Tersangka).
Kasus ini berawal pada 17 Agustus 2025, ketika Tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam milik Saksi Korban SI, yang sedang diparkir di rumah ibu Tersangka (yang juga saudara kandung Saksi Korban) di BTN Andalusia, Sidrap. Tersangka memanjat pagar dan mengambil kunci motor serta uang tunai Rp800.000,00 dari dalam jok motor secara diam-diam. Akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp6.800.000,00.
Kejati Sulsel menyetujui permohonan RJ ini berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan kunci adalah Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana dan belum pernah dihukum , ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun , serta adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela. Paling utama, Tersangka dan Korban yang memiliki hubungan keluarga sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan di luar persidangan, dengan Saksi Korban bersedia memaafkan dan mencabut laporannya.
Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud nyata penerapan equum et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukum tertinggi).
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, di mana pemulihan hubungan sosial dan kekeluargaan menjadi prioritas utama. Dengan disetujuinya RJ, hubungan kekeluargaan antara Tersangka dan Saksi Korban dapat dipulihkan," kata Robert M Tacoy.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sidrap untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan Tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya Tersangka diwajibkan menjalani sanksi sosial, seperti membersihkan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya.