Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Alat Pengawas Elektronik dari Jamintel Kejaksaan Agung
KEJARI TTS, SOE – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menerima Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Alat Pengawas Elektronik dari Jamintel Kejaksaan Agung yang disambut oleh Kasubbag BIN, Nitanel Betty, S.H, Kasi Datun, Candrika Radita Putri, S.H. dan Kasubsi I Intelijen, Leginov Malelak, S.H. pada hari Rabu,(19/11/2025).
Tim monitoring dipimpin langsung oleh Kasi Teknologi Prosedur dan Aplikasi Direktorat V, Anggih Romadhon, S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fungsional Andrie Dwi Subianto, S.H., M.H., Sandiman Penyelia Tri Irma Irene, serta Pengelola Penanganan Perkara Gilang Febirianto, A.Md.Kom.
Fokus utama evaluasi mencakup inventarisasi distribusi perangkat, di mana tercatat total 27 unit gelang tahanan dan 14 unit power bank di Kejari TTS.
Tim Monev menyoroti aspek pemeliharaan teknis, khususnya penanganan kendala sinyal dan baterai pada perangkat yang terdeteksi *error* di beberapa satuan kerja, serta menekankan prosedur standar pengisian daya minimal 50% dan pembaruan sinyal satelit di luar ruangan guna memastikan akurasi pemantauan
Selain aspek teknis, tim Kejaksaan Agung menekankan pentingnya kepatuhan administrasi sesuai Pedoman Nomor 4 Tahun 2023, mulai dari kelengkapan Nota Dinas, Surat Perintah Penahanan (T-2/T-7), hingga bukti penyetoran uang jaminan ke rekening RPL. Tim juga memberikan instruksi tegas mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan gelang yang direkomendasikan pada area kaki demi keamanan maksimal.