Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 di Kantor Desa Mnelaanen

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 di Kantor Desa Mnelaanen

KEJARI TTS, SOE – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasubsi A (Leginov Malelak, S.H.) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah di Kantor Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, pada hari Selasa (02/12/2025).
Sosialisasi ini dihadiri antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kab. TTS (Apollos Banunaek, S.E.); Anggota Komisi III DPRD Kab. TTS (Drs. Semuel Landys Imenuel Fallo, M.Si); Kasubsi A Kejari TTS (Leginov Malelak, S.H.); Camat Amanuban Timur; Kepala Desa Mnelaanen; Tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan ini Kasubsi A menyampaikan bahwa Kejaksaan berperan dalam mengawal pelaksanaan UU HKPD agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Melalui pendampingan serta pemberian pertimbangan hukum, Kejaksaan memastikan setiap proses penganggaran dan pelaksanaan program daerah tetap berada dalam koridor hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan