kegiatan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup di Kelurahan Nunumeu
KEJARI TTS, SOE – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kasi Intelijen (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup di Kelurahan Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT., pada hari Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. TTS (Martelens, Ch. Liu, ST. MT.); Kasi Intelijen (A. A. Ngurah Wirajaya, S.H.); Kasat Pol PP Kab. TTS (Thobias Balelay, S.H.); Komunitas Bank Sampah Tunas Timor Soe (Kuswinarno); Lurah Nunumeu; Lurah Oekefan; Tokoh Masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kasi Intelijen memaparkan terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Lingkungan Hidup, dengan fokus pada peran Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang merusak lingkungan hidup serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran lebih dalam mengenai sanksi-sanksi hukum bagi pelanggar pencemaran lingkungan.