Jampidum Menyetujui permohonan Restorative Justice RJ) atas nama Tersangka Yulius Wempidius Tafuli yang melanggar pasal 351 Ayat 1) KUHP.
pada senin, 16 juni 2024 pukul 07.30 wita kepala kejaksaan negeri timor tengah selatan, bapak h. sumantri, s.h., m.h. didampingi kepala seksi tindak pidana umum, frengky m. radja, s.h. yang juga selaku jaksa fasilitator melaksanakan ekspose permohonan restorative justice (rj) atas nama tersangka yulius wempidius tafuli yang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp. kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari aula kejaksaan negeri timor tengah selatan serta turut hadir juga wakil kepala kejaksaan tinggi nusa tenggara timur, bapak ikhwanul hakim, s.h. beserta jajaran.