Dir E Jampidum Menyetujui Penghentian Perkara Laka Lantas di Kejari TTS Lewat Keadilan Restoratif
kejari tts, soe - kejari timor tengah selatan mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana laka lantas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia (pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan) dengan tersangka laki-laki al (18 tahun), dengan korban meninggal dunia mn (61 tahun), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman serta kesalahan terjadi tidak semata-mata karena tersangka melainkan juga dari kelalaian korban. penghentian penuntutan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat keadilan restoratif sesuai peraturan kejaksaan ri nomor 15 tahun 2020. pertimbangan yang mendasari keputusan ini meliputi: * tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. *tindak ...