Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi WBK) di Lingkungan Kejaksaan RI melalui zoom meeting di aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan
KEJARI TTS, SOE – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Kejaksaan RI melalui zoom meeting di aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, pada hari Rabu, 17 Desember 2025.
Penghargaan bergengsi ini diberikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, Kejati NTT ditetapkan sebagai salah satu dari 38 unit/satuan kerja di seluruh Indonesia yang berhasil memenuhi syarat ketat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh satuan kerja penerima Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kejaksaan RI. Capaian ini merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan integritas seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.