Kajati Sulsel Sila Pulungan Pidsus Adalah Etalase Kejaksaan Jaga Integritas dan Kerja Profesional

Kajati Sulsel Sila Pulungan Pidsus Adalah Etalase Kejaksaan Jaga Integritas dan Kerja Profesional

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, memimpin rapat kerja perdana bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Aula Rapat Kajati Sulsel, Jumat (8/5/2026). Rapat strategis ini bertujuan untuk memperkuat performa penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam pengarahannya, Dr. Sila H. Pulungan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Prihatin dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady. Pertemuan ini diikuti oleh seluruh jajaran koordinator, kepala seksi, jaksa fungsional, hingga staf pada Bidang Pidsus Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel menegaskan bahwa Bidang Pidsus merupakan "bidang primadona" sekaligus wajah atau etalase bagi institusi Kejaksaan di mata publik. Oleh karena itu, setiap personil dituntut untuk bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi.

“Pidsus adalah etalase Kejaksaan. Jangan bekerja asal-asalan, apalagi melakukan tindakan kontraproduktif. Jika satu orang berbuat salah, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,"* tegas Sila H. Pulungan.

Poin-Poin Arahan Kajati Sulsel:
 * Integritas & Nurani: Mengajak seluruh jajaran untuk bekerja secara profesional dan mengedepankan hati nurani.
 * Budaya Kerja Positif: Menginstruksikan staf untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan hanya meniru hal-hal baik demi kemajuan organisasi.
 * Ketaatan Aturan: Kajati berkomitmen untuk terus mengingatkan jajarannya terkait regulasi dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan.
 * Kebersamaan: Menjaga soliditas tim demi menghasilkan output penanganan perkara yang berkualitas.

Sebagai bentuk transparansi dan penguatan fungsi kontrol pimpinan, Dr. Sila H. Pulungan menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme gelar perkara (expose).

“Setiap ekspose peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan harus dilakukan di hadapan Kajati Sulsel. Hal ini berlaku tidak hanya untuk perkara di Kejati, tetapi juga perkara yang ditangani oleh Kejari dan Cabjari di seluruh wilayah Sulawesi Selatan," tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat, terukur, dan bebas dari intervensi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum korupsi di Sulawesi Selatan tetap terjaga.

MAKASSAR, 8 MEI 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan