sidang lanjutan Penetapan Perwalian Anak terhadap LKSA Ume Manekan
KEJARI TTS, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Candrika Radita Putri, S.H.) melaksanakan sidang lanjutan yakni Pemeriksaan Dokumen Tambahan terhadap Permohonan Penetapan Perwalian Anak terhadap LKSA Ume Manekan Sejahtera. Yang dilaksanakan Ruang Sidang Pengadilan Negeri SoE, pada hari Kamis,(13/11/2025).
Agenda sidang hari ini yakni Pemeriksaan Dokumen Tambahan terhadap 1 (satu) permohonan anak asuh yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai pihak kuasa dari LKSA Ume Manekan Sejahtera. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan, kelengkapan, serta kejelasan isi dokumen yang berkaitan dengan status hukum anak yang mendasari permohonan perwalian tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pada Tanggal 19 November 2019 dengan agenda Pembacaan dan Penetapan Permohonan Perwalian Anak yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen tambahan dan alat bukti yang telah diserahkan pada sidang hari ini dan sebelumnya. Dalam agenda tersebut, Hakim akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, keterangan pihak terkait, serta rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan guna menentukan status hukum dan penetapan perwalian bagi anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.