Kejati Sulsel dan PT Nindya Karya Teken Perjanjian Kerja Sama Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Proyek Strategis

Kejati Sulsel dan PT Nindya Karya Teken Perjanjian Kerja Sama Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Proyek Strategis

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Nindya Karya (Persero) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdata dan TUN). Acara penandatanganan ini digelar di Kantor Kejati Sulsel pada hari Senin (1/12/2025). PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan mewakili PT Nindya Karya adalah Fatchurrohman, selaku Direktur Operasi 1. Turut hadir dalam acara tersebut Prihatin, S.H. (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel), Para Asisten Kejati Sulsel, serta Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Bambang Asmoro dan jajaran manajemen dari PT Nindya Karya. Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan apresiasi dan komitmen Kejaksaan Tinggi untuk mendukung BUMN strategis. “PT Nindya Karya dikenal sebagai salah satu BUMN yang paling sehat. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang profesional bagi teman-teman di Nindya Karya. PKS ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pembangunan infrastruktur tanpa hambatan hukum," ujar Kajati. Didik Farkhan berharap kerjasama ini dapat secara optimal mendukung kelancaran proyek-proyek PT Nindya Karya, sekaligus mencegah adanya praktik korupsi dan persoalan hukum lain yang dapat merugikan negara. Sementara itu, Fatchurrohman dari PT Nindya Karya menjelaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun ruang lingkup kerja sama antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel dan PT Nindya Karya meliputi: * Pemberian Bantuan Hukum oleh JPN dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara. * Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN, termasuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit). * Tindakan Hukum Lain untuk penanganan sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, maupun BUMN/BUMD di bidang Perdata dan TUN. * Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia. * Kerja Sama Lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. “Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan mendukung percepatan pembangunan nasional di kawasan Sulawesi Selatan,” tutup Fatchurrohman.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan