PELATIHAN PBB HARI PERTAMA UNTUK CPNS KEJARI TTS

pada hari senin, 07 juli 2025 bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri timor tengah selatan, pegawai cpns kejaksaan negeri timor tengah selatan mengikuti hari pertama giat pelatihan baris berbaris (pbb). pelatihan tersebut bertujuan untuk membentuk mental dan disiplin diri serta melatih fisik dan emosional kontrol terhadap pribadi cpns tersebut.

Sosialisasi Pedoman Nomor 4 Tahun 2025

pada hari senin, 07 juli 2025, kepala kejaksaan negeri timor tengah selatan, bapak h. sumantri, s.h., m.h. didampingi oleh kasubbag bin mengikuti vicon sosialisasi pedoman nomor 4 tahun 2025 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan kejaksaan republik indonesia melalui sarana media zoom meeting.

JUMAT SEHAT BERSAMA KEJARI TTS

pada hari jumat, 04 juli 2025, seluruh pegawai dan ppnpn kejaksaan negeri timor tengah selatan melaksanakan kegiatan jumat sehat yaitu jalan santai di sekitaran kantor kejari tts. kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan imunitas dan kebugaran jajaran kejaksaan negeri timor tengah selatan

koordinasi pra penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding) dengan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan

pada hari jumat, 04 juni 2025 bertempat di kantor sekretariat daerah bupati kabupaten timor tengah selatan, kepala seksi perdata dan tata usaha negara, candrika radita putri, s.h. bersama analis penuntutan dan penelaah hukum, inggit restu srinando, s.h. melakukan koordinasi pra penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan bupati kabupaten timor tengah selatan beserta jajaran. kepala seksi perdata dan tata usaha negara menjelaskan terkait kewenangan kejaksaan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha negara serta manfaat menggunakan jasa layanan hukum kantor pengacara negara pada kejaksaan negeri timor tengah selatan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh instansi dan meminimalisir kesalahan prosedural yang tidak sesuai dengan koridor hu ...

APEL JUMAT SORE 04 JULI 2025

pada hari jumat, 04 juli 2025, kejaksaan negeri timor tengah selatan melaksanakan giat apel sore yang diikuti oleh seluruh pegawai dan ppnpn. kasubbag bin kejaksaan negeri timor tengah selatan, baptista aish, s.h. bertindak sebagai penerima apel.

acara Pembukaan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2025-2029.

pada hari kamis, 03 juli 2025 bertempat di aula mutis kabupaten timor tengah selatan, kejaksaan negeri timor tengah selatan melalui kepala seksi perdata dan tun candrika radita, s. h. menghadiri acara pembukaan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) kabupaten timor tengah selatan tahun 2025-2029. penyusunan rpjmd kab tts dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah kabupaten tts dalam pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2025-2029.

Tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Polres TTS Ke Kejari TTS Dengan Tersangka a.n. “A.N.” Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan Tersangka a.n. “Y.P.” Dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

pada hari kamis, 03 juli 2025, bertempat di ruang kasi pidum, jaksa penuntut umum (jpu), frengki m. radja, s.h. kejaksaan negeri timor melaksanakan tahap ii penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres tts ke kejari tts dengan tersangka a.n. “a.n.” dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan tersangka a.n. “y.p.” dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Polres TTS Ke Kejari TTS Dengan Tersangka a.n. “J.R.S.S”. Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tersangka a.n. “S.T.” Dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

pada hari rabu, 2 juli 2025, bertempat di ruang kasi pidum, jaksa penuntut umum (jpu), frengki m. radja, s.h. kejaksaan negeri timor melaksanakan tahap ii penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres tts ke kejari tts dengan tersangka a.n. “j.r.s.s”. dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan tersangka a.n. “s.t.” dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Polres TTS Ke Kejari TTS Dengan Tersangka a.n. “J.K.B”. dan Tersangka a.n. “N.T.” Dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

pada hari rabu, 2 juli 2025, bertempat di ruang kasi datun, jaksa penuntut umum (jpu), candrika radita putri, s.h kejaksaan negeri timor melaksanakan tahap ii penyerahan tersangka dan barang bukti dari polres tts ke kejari tts dengan tersangka a.n. “j.k.b”. dan tersangka a.n. “n.t.” dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Total Data : 193