Olah Rekonstruksi terhadap perkara Tindak Pidana Pencabulan Pasal 6 Huruf C UU TPKSPasal 289 KUHP atas nama Tersangka “TB
kejari tts, soe - jaksa penuntut umum (jpu), frengki m. radja, s.h. dan firdaus faisal merdekawan, s.h., m.h. kejaksaan negeri timor melaksanakan olah rekonstruksi terhadap perkara tindak pidana pencabulan pasal 6 huruf c uu tpks/pasal 289 kuhp atas nama tersangka “t.b” di hutan oeboi desa nefokoko, kec. mollo utara, jumat, (26/09/2025). bahwa upaya rekonstruksi perkara pidana ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya: 1. memperjelas kronologi kejadian; 2. menguji kesesuaian dari keterangan saksi dan tersangka; 3. memperkuat alat bukti. untuk memperkuat pembuktian perkara pidana di persidangan, penuntut umum mengandalkan seluruh unsur yang relevan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif dan terukur.